Temukan layanan terbaik dari Surveyor Indonesia
Jasa layanan penyusunan kajian dan rencana rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Layanan jasa konsulatansi penyusunan studi kualitas dan kuantitas air dan respon hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS)
Layanan jasa Inspeksi peralatan operasional and maintenance (O&M) dan infrastruktur minyak, gas dan industri yang meliputi Risk Based Inspection, Non Destructive Test (NDT), Statutory and Voluntary Inspection, Riksa Uji K3, Rig Inspection, Drill Pipe Inspection and Tubular Inspection (OCTG), dan Predictive/ Preventive Maintenance. Layanan jasa konsultansi asset manajemen industri yang meliputi Plant Life Time Assesment, Plant Reenginering, Plant Risk Assesment, Failure Analysis, Remaining Life Assesment (RLA).
Jasa layanan penyusunan kajian dan rencana rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Layanan jasa penilaian pemanfaatan aset yang paling layak dan optimal, secara fisik dimungkinkan, dibenarkan secara peraturan, layak secara finansial dan menghasilkan nilai tertinggi.
Layanan jasa konsultansi pengelolaan aset sesuai standar sistem manajemen aset Publicity Available Specification (PAS).
Layanan jasa inventarisasi yang meliputi kegiatan pencatatan, pengamanan, pendokumentasian dan pelaporan hasil pencatatan kepemilikan suatu aset untuk pengendalian, pengamanan, dan pengawasan.
Layanan jasa pemantauan/ monitoring dan pelaporan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Jasa pemantauan meliputi kegiatan sampling parameter kualitas lingkungan hidup di laboratorium, audit lingkungan monitoring lingkingan tambang dan audit lingkungan kegiatan resiko tinggi .Jasa pelaporan pengelolaan lingkungan hidup meliputi kegitan penyusunan rona lingkungan awal (Environmental Baseline Assesment/ EBA), assesment lingkungan ( Environmental Site Assesment /ESA), Kajian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)/ Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), pelaporan pelaksaan implemntasi RKL-RPL/ UKL- UPL.
Layanan jasa untuk memastikan kelayakan usaha pengelolaan limbah, baik limbah B3 maupun limbah cair, sehingga limbah akan terkelola dengan baik lingkunganterhindar dari pencemaran dan kerusakan.
Layanan jasa kajian ilmiah untuk menentukan dampak penting dari rencana kegiatan dan kelayakan lingkungan, sehingga dapat disusun sebuah rancana pengelolaan dan pemantauan (RKL-RPL). Output penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL adalah Persetujuan Lingkungan yang merupakan syarat dari perizinan berusaha.
Layanan jasa pendampingan kepada lembaga/ perusahaan dalam penerapan sistem manajemen pengamanan perkapolri 24/2007 yang efektif dan efisien sebagai bentuk komitmen dan kepedulian manajemen dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif
Layanan jasa pendampingan kepada lembaga/ perusahaan dalam penerapan sistem manajemen energi ISO 14001 yang efektif dan efisien sebagai bentuk komitmen dan kepedulian manajemen untuk memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup.
Layanan jasa pendampingan kepada lembaga/ perusahaan dalam penerapan sistem manajemen energi ISO 45001 yang efektif dan efisien sebagai bentuk komitmen dan kepedulian manajemen terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.
Layanan jasa pendampingan kepada lembaga/ perusahaan dalam penerapan sistem manajemen energi ISO 50001 yang efektif dan efisien sebagai bentuk komitmen dan kepedulian manajemen terhadap pengelolaan dan konsumsi energi yang efisien.
Layanan jasa pendampingan kepada lembaga/ perusahaan dalam penerapan sistem manajemen energi ISO 37001 yang efektif dan efisien sebagai bentuk komitmen dan kepedulian manajemen terhadap penerapan, penetapan, pemeliharaan dan peningkatan program anti suap.
Layanan jasa pendampingan kepada lembaga/ perusahaan dalam penerapan sistem manajemen energi ISO 28000 yang efektif dan efisien sebagai bentuk komitmen dan kepedulian manajemen untuk meningkatkan keamanan pasokan dari hulu hingga hilir.
Layanan jasa pendampingan kepada lembaga/ perusahaan dalam penerapan sistem manajemen energi ISO 31000 yang efektif dan efisien sebagai bentuk komitmen dan kepedulian manajemen terkait pengaturan risiko yang terdiri atas 3 elemen yaitu prinsip, kerangka kerja, dan proses.
Layanan jasa pengeboran minyak dan gas (Migas), panas bumi serta kegiatan usaha-usaha lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha jasa pengeboran yang menunjang kebutuhan kegiatan pengeboran ekplorasi dan eksploitasi baik Migas dan panas bumi.
Layanan jasa yang memberikan kepastian akan kesesuaian kualitas produk pelumas melalui proses pengujian yang dilakukan dengan sistem manajemen yang handal, dilengkapi dengan peralatan mutakhir, dan didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman.
Layanan jasa audit kepada lembaga/ perusahaan dalam penerapan sistem manajemen energi ISO 9001 yang efektif dan efisien sebagai bentuk komitmen dan kepedulian manajemen terhadap mutu produk ataupun jasa yang ditawarkan.
Layanan jasa instalasi peralatan untuk melakukan pengeboran ke dalam reservoir bawah tanah untuk memperoleh minyak, gas bumi, dan panas bumi atau deposit mineralβmineral bawah tanah dan dapat juga digunakan untuk identifikasi sifat geologis dari reservoir.
Layanan jasa verifikasi terkait akurasi alat ukur apakah telah sesuai dengan rancangannya dengan cara membandingkan suatu standar yang terhubung dengan standar nasional maupun internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.
Layanan jasa Inspeksi dalam menentukan kesesuaian tempat penyimpanan dengan barang yang akan disimpan, serta ketentuan fisik tempat penyimpanan dan sarana prasarana pendukung
Layanan jasa pemeriksaan teknis barang impor untuk pembuatan Laporan Pemeriksaan Surveior (LPS) sebagai persyaratan mekanisme impor untuk beberapa komoditas tertentu.
Layanan jasa pengawasan pelaksanaan fasilitas perdagangan yang diberikan pemerintah kepada industri terkait agar tepat sasaran sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan.